Jumat, 19 Maret 2010

BEASISWA FP UB


Persyaratan mahasiswa yang mengajukan beasiswa wajib melampirkan berkas sebagai berikut :
1. Persyaratan Wajib :
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat keterangan KTP sementara dari Pejabat berwenang
c. Fotokopi Kartu Keluarga Terlegalisir
d. Fotokopi Rekening Listrik, Telepon dan PDAM dua bulan terakhir (bagi yang tidak menggunakan rekening listrik, telepon dan PDAM memakai surat keterangan dari Pejabat daerah,RT,RW)
e. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB (bagi yang tidak memiliki Bukti Pembayaran PBB memakai surat keterangan dari Pejabat daerah, RT, RW)
f. Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali, disahkan oleh Pejabat Berwenang (bagi PNS/Perusahaan Swasta disahkan oleh Bagian Keuangan dan bagi selain PNS / Perusahaan Swasta disahkan oleh Lurah / Kepala Desa)
g. Fotokopi KHS Semester Terakhir Terlegalisir dari fakultas masing-masing
h. Untuk mahasiswa Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik (kecuali prodi Teknik Industri) dan Program Vokasi wajib melampirkan fotokopi KHS semua semester yang terlegalisir dari fakultas masing-masing.
i. Formulir Biodata Mahasiswa
j. Formulir permohonan beasiswa
k. Formulir Advokasi
l. Formulir Pendataan
2. Persyaratan Khusus :
. Fotokopi Biaya SPP anak yang menjadi tanggungan Orang Tua (SD, SMP, SMA, PT) satu lembar
a. Fotokopi semua STNK kendaraan pribadi yang dimiliki (bila ada)
b. Fotokopi sertifikat penghargaan selama menjadi mahasiswa yang dilegalisir oleh fakultas masing-masing
c. Surat Keterangan Aktif dari Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (BEM, EM, HMJ, UKM dll) yang diikuti (bagi mahasiswa yang menjadi pengurus organisasi mahasiswa intra kampus)
d. Surat Keterangan Tidak Mampu disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan BEM Fakultas yang bersangkutan (bagi mahasiswa tidak mampu/miskin)


alur pengajuan beasiswa :
sementara akan dijelaskan langsung ke personal..
hubungi HIMADATA atau pihak yang terkait..

link beasiswa Universitas Brawijaya

info beasiswa

1 komentar: